Skip to content

Cara Menghitung PTKP Tahun 2018

    Cara Menghitung PTKP Tahun 2018

    PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah salah satu unsur dari pajak orang pribadi yang perlu diketahui. PTKP menjadi pengurang dari nilai pajak yang mesti kita bayarkan tahunannya. Untuk tahun 2018 ini, PTKP untuk orang pribadi tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut ini cara menghitung PTKP tahun 2018.

    Tarif PTKP untuk tahun 2018 ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101/PMK.010/2016 mengenai tarif PTKP orang pribadi. Dari tahun 2016, PTKP ini belum diupdate lagi, sehingga untuk pelaporan SPT Tahunan 2018 dapat mengacu ke daftar PTKP ini:

    Ini daftar PTKP untuk tahun 2018 :

    No Deskripsi Jumlah
    1 Wajib Pajak 54.000.000
    2 + WP Kawin 4.500.000
    3 + Anak (makmimal 3 anak) 4.500.000
    4 + Penghasilan Suami/Istri Digabung 54.000.000

    Dari daftar PTKP ini, penghasilan Anda pada periode tahun 2017 akan dikurangkan dengan total nilai PTKP yang berlaku saat ini.  Berikut ini simulasi dari besaran nilai PTKP yang berlaku pada Tahun 2018, baik untuk WP Kawin, Kawin, dan WP Kawin dimana penghasilan suami / istri digabung dengan Tanggungan maksimal 3 anak:

    1. PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin
    Deskripsi Status Nilai Total
    + Wajib Pajak WP 54.000.000 54.000.000
    + Tanggungan 1 TK/1 4.500.000 58.500.000
    + Tanggungan 2 TK/2 9.000.000 63.000.000
    + Tanggungan 3 TK/3 13.500.000 67.500.000
    1. PTKP Wajib Pajak Kawin
    Deskripsi Status Nilai Total
    + Wajib Pajak WP 54.000.000 54.000.000
    + WP Kawin K/0 4.500.000 58.500.000
    + Tanggungan 1 K/1 4.500.000 63.000.000
    + Tanggungan 2 K/2 9.000.000 67.500.000
    + Tanggungan 3 K/3 13.500.000 72.000.000
    1. Wajib Pajak Kawin + Penghasilan Istri dan Suami Digabungkan
    Deskripsi Status Nilai Total
    + Wajib Pajak WP 54.000.000 54.000.000
    + Penghasilan digabung 54.000.000 108.000.000
    + WP Kawin K/I/0 4.500.000 112.500.000
    + Tanggungan 1 K/I/1 4.500.000 117.000.000
    + Tanggungan 2 K/I/2 9.000.000 121.500.000
    + Tanggungan 3 K/I/3 13.500.000 126.000.000

    Jika penghasilan Anda dibawah PTKP, maka Anda tidak perlu membayar pajak kurang dari SPT tahunan yang sudah dibuat. Dengan adanya perhitungan simulasi PTKP 2018 diatas, Anda hanya cukup memilih salah satu nilai penghasilan tidak kena pajak yang disesuaikan dengan status Anda saat ini pada saat pelaporan pajak.

    Demikianlah informasi dari Cara Menghitung PTKP Tahun 2018. Jika ada yang kurang jelas, Anda dapat menghubungi kami kembali.

    Apakah perusahaan Anda sedang membutuhkan software akuntansi, software ERP, HRIS atau web design?

    Kami adalah konsultan software ERP dan software akuntansi, software payroll/HRIS dan juga web design untuk berbagai perusahaan di Indonesia. Kami melayani pelanggan untuk seluruh Indonesia mulai dari Aceh, Batam, Padang, Jambi, Medan, Bengkulu, Palembang, Bangka Belitung, Riau, Jakarta Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Manado, Makassar sampai dengan Papua. Dapatkan info lebih lanjut dari kami dengan menghubungi email ke info@akuntanesia.net atau telp ke 081995302077 dengan tim kami yang siap membantu Anda. DemikianlahCara Menghitung PTKP Tahun 2018.

     

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *