Skip to content

Perhitungan THR 2017

    Sudah memasuki Bulan Suci Ramadhan ini, yang mana sebentar lagi akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) yang paling ditunggu-tunggu oleh karyawan. Namun bagi perusahaan, itu juga sebuah cost yang perlu dihitung secara teliti sehingga tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan. Lalu, bagaimana cara Perhitungan THR 2017 sesuai dengan peraturan Depnaker terbaru?

    Untuk dasar undang-undang atau peraturan yang mengatur cara Perhitungan THR 2017 diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Permenaker No.6/2016 ditetapkan sebagai berikut:

    • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
    • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

    Lalu bagaimana praktek kerjanya di perusahaan? Kami coba berikan contoh perhitungannya agar dapat memudahkan HRD dalam menghitung THR karyawan.

    • Contoh Kasus 1

    Reza telah bekerja sebagai karyawan di PT. ABC selama 5 tahun, Reza mendapat Gaji Pokok sebesar Rp. 4.000.000, Tunjangan Transport Rp. 400.000, Tunjangan Pulsa Rp. 200.000, dan Tunjangan  Makan Rp. 900.000. Berapa THR yang seharusnya didapat oleh Reza?

    Jawaban:

    Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

    Gaji Pokok = Rp. 4.000.000

    Tunjangan Tetap = Rp. 400.000 + Rp. 200.000 + Rp. 900.000 = Rp. 1.500.000

    Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Reza adalah sebagai berikut :

    1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 1.500.000) = Rp. 5.500.000

    • Contoh Kasus 2

    Budi telah bekerja sebagai karyawan di PT. DEF selama 9 bulan. Budi mendapat Gaji Pokok sebesar Rp 2.000.000, Tunjangan Transport Rp 200.000 dan Tunjangan Makan Rp 600.000. Berapa THR yang bisa didapatkan Budi?

    Jawaban:

    Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah:

    Perhitungan masa kerja/12 x upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)

    Gaji Pokok = Rp. 2.000.000

    Tunjangan Tetap = Rp. 200.000 + Rp. 600.000 = Rp. 800.000

    Jadi, perhitungan THR yang Budi dapatkan adalah :

    9/12 x (Rp. 2.000.000 + Rp. 800.000) = Rp. 2.100.000

    Masih bingung dalam menghitung THR karyawan atau terlalu banyak data karyawan yang perlu dihitung, berarti Anda membutuhkan sebuah Software Payroll yang dapat membantu Anda. Cherry HRIS adalah jawabannya. Hubungi kami untuk presentasi atau informasi lebih lanjut mengenai Cara Perhitungan THR 2017 ataupun Cherry HRIS.

    Kami adalah konsultan penjualan resmi Cherry HRIS Indonesia. Kami melayani pelanggan untuk seluruh Indonesia mulai dari Aceh, Batam, Padang, Jambi, Medan, Bengkulu, Palembang, Bangka Belitung, Riau, Jakarta Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Manado, Makassar sampai dengan Papua. Dapatkan info lebih lanjut dari kami dengan menghubungi email collinsusanto@gmail.com atau telp 0819 9530 2077 dengan Tim kami yang siap membantu Anda. Kami dapat mempresentasikan dan memberikan solusi untuk perhitungan THR 2017 untuk perusahaan Anda.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *